Riaukarya.com.Natuna – Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang, melaksanakan
pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan dari Satreskim Polres Natuna.
Barang kena cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang berupa 243.220 batang
rokok, dengan nilai Rp 392.601.100,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus satu
ribu seratus rupiah); dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 270.046.698,- (dua
ratus tujuh puluh juta empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Pemusnahan BMN tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh Yonkomposit
1/Gardapati Natuna berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai pada saat operasi
HANLAN (Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara) di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten
Natuna di dalam kapal Sabuk Nusantara 48 pada tanggal 8 Agustus 2023 dan dilimpahkan
ke Kepolisian Resor Natuna.
Selanjutnya terhadap barang tersebut sudah dilakukan serah
terima oleh Kepolisian Resor Natuna, kepada Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Atas tindak
lanjut barang kena cukai ilegal tersebut, dilakukan pemusnahan oleh Kantor Bea Cukai
Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor Natuna dengan cara dibakar di halaman Polres
Natuna pada Rabu, 12 Juni 2024.Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak
terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan
serta pemerintah daerah dan masyarakat. Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan
apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak.
Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau untuk tidak
(Foto:zani)
membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal; karena selain merugikan
penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.
Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi/penjualan/
perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai
Tanjungpinang atau Petugas Penegak Hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan
perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai informasi tambahan adapun jenis rokok yang dimusnahkan diantaranya, Rave merah 342 selop, Rave hijau 138 selop,Maxxis 179 selop, HD 132 selop.( RK/ Zani)