Musnahkan Ribuan Rokok! Negara Rugi  Ratusan Juta Rupiah

Musnahkan Ribuan Rokok! Negara Rugi  Ratusan Juta Rupiah
(foto:zani)

Riaukarya.com.Natuna – Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang, melaksanakan

pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan dari Satreskim Polres Natuna.

Barang kena cukai yang dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang berupa 243.220 batang

rokok, dengan nilai Rp 392.601.100,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus satu

ribu seratus rupiah); dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 270.046.698,- (dua

ratus tujuh puluh juta empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Pemusnahan BMN tersebut merupakan barang hasil penindakan oleh Yonkomposit

1/Gardapati Natuna berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai pada saat operasi

HANLAN (Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara) di Pelabuhan Selat Lampa Kabupaten

Natuna di dalam kapal Sabuk Nusantara 48 pada tanggal 8 Agustus 2023 dan dilimpahkan

ke Kepolisian Resor Natuna. 

Selanjutnya terhadap barang tersebut sudah dilakukan serah

terima oleh Kepolisian Resor Natuna, kepada Kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Atas tindak

lanjut barang kena cukai ilegal tersebut, dilakukan pemusnahan oleh Kantor Bea Cukai

Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor Natuna dengan cara dibakar di halaman Polres

Natuna pada Rabu, 12 Juni 2024.Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh Bea Cukai Tanjungpinang tidak

terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Kepolisian RI, TNI, Kejaksaan

serta pemerintah daerah dan masyarakat. Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan

apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak.

Kepada seluruh masyarakat luas, Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau untuk tidak

(Foto:zani)

membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok ilegal; karena selain merugikan

penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai. 

Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi/penjualan/

perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai

Tanjungpinang atau Petugas Penegak Hukum terkait. Komitmen mematuhi ketentuan

perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai informasi tambahan adapun jenis rokok yang dimusnahkan diantaranya, Rave merah 342 selop, Rave hijau 138 selop,Maxxis 179 selop, HD 132 selop.( RK/ Zani)

 

Berita Lainnya

Index